Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli Jika ditinjau dari Dewan Syariah Nasional serta Majelis Ulama Indonesia Asuransi Syariah merupakan sebuah bentuk usaha untuk saling melindungi serta tolong menolong di antara sejumlah orang(nasabah) yang ikut serta melakukan investasi dalam bentuk aset (tabarru) yg memberikan manfaat ketika nasabah tersebut mendapati resiko atau masalah tertentu melalui akad atau suatu perjanjian yg sesuai dengan hukum syariah.
Di asuransi syariah, proses hubungan nasabah dengan perusahaan berada dalam satu mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah sebagai sharing of risk yang artinya saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Jikalau salah satu peserta mendapat musibah maka keseluruhan peserta akan menanggung kerugian. Jadi tidak terjadi yang namaya transfer risiko ( transfer of risk)atau memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan seperti pada jenis asuransi konvensional yang ada saat ini
Di asuransi syariah, asuransi ini mempunyai peranan sebagai pemegang amanah didalam mengelola keuangan serta menginvestasikan dana dari peserta yang berkontribusi membayarkan premi asuransi syariah dan Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, jadi bukan sebagai penanggung yang berkewajiban membayar klaim jika terjadi masalah seperti perusahaan asuransi konvesional.
Sebagai tambahan bahwa premi yang sudah masuk tidak hanya disimpan yg kemudian dialokasikan untuk klaim, tapi sebagaian premi dikelola dalam berbagai bentuk dengan memperhatikan hukum syariah, yang hasilnya akan dibagikan lagi kepada para nasabah yg jumlah ditentukan berdasarkan alokasi perjanjian menurut syariah. Dengan demikian asuransi syariah berusaha menghidari pengelolaan yg berhubungan dengan yang diharamkan
Demikianlah Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda ketika ingin berasuransi.
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan bahasa yang bijak terimakasih!!