Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan

Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli


Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli Jika ditinjau dari Dewan Syariah Nasional  serta Majelis Ulama Indonesia Asuransi Syariah merupakan sebuah bentuk usaha untuk saling melindungi serta tolong menolong di antara sejumlah orang(nasabah) yang ikut serta melakukan investasi dalam bentuk aset  (tabarru) yg memberikan manfaat ketika nasabah tersebut mendapati resiko atau masalah tertentu melalui akad atau suatu perjanjian yg sesuai dengan hukum syariah.

Jadi Pengertian Asuransi Syariah adalah salah satu cara di mana para nasabah yang turut serta menyumbangkan sebagian atau seluruh premi yang nasabah bayarkan yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah atau masalah yang diajukan oleh sebagian peserta lain ketika mendapat masalah atau musibah.

Di asuransi syariah, proses hubungan nasabah dengan perusahaan berada dalam satu mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah sebagai sharing of risk yang artinya saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Jikalau salah satu peserta mendapat musibah maka keseluruhan peserta akan menanggung kerugian. Jadi tidak terjadi yang namaya transfer risiko ( transfer of risk)atau memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan seperti pada jenis asuransi konvensional yang ada saat ini

Di asuransi syariah, asuransi ini mempunyai peranan sebagai pemegang amanah didalam mengelola keuangan serta menginvestasikan dana  dari peserta yang berkontribusi membayarkan premi asuransi syariah dan Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, jadi bukan sebagai penanggung yang berkewajiban membayar klaim jika terjadi masalah seperti perusahaan asuransi konvesional.      

Sebagai tambahan bahwa premi yang sudah masuk tidak hanya disimpan  yg kemudian dialokasikan untuk klaim,  tapi sebagaian premi dikelola dalam berbagai bentuk dengan memperhatikan hukum syariah, yang hasilnya akan dibagikan lagi  kepada para nasabah yg jumlah ditentukan berdasarkan alokasi perjanjian menurut syariah. Dengan demikian asuransi syariah berusaha menghidari pengelolaan yg berhubungan dengan yang diharamkan

Demikianlah Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda ketika ingin berasuransi.

Pengertian Klaim, Premi ,Polis, Penanggung, Underwriting dan Tertanggung dalam Asuransi

Pengertian Klaim, Premi ,Polis, Penanggung, Underwriting dan Tertanggung dalam Asuransi. Dalam dunia Asuransi adalah istilah yang seharusnya kita tahu khususnya anda para pemegang Asuransi dan kita akan bahas satu persatu istilah dalam Asuransi

Klaim asuransi ialah salah satu permintaan yang resmi kepada perusahaan asuransi dan isinya ialah untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan dalam sebuah perjanjian dan sebuah Klaim Asuransi yang telah diajukan akan ditinjau oleh perusahaan asuransi untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepihak yang tertanggung setelah disetujui oleh perusahaan asuransi tersebut

Premi ialah sejumlah uang yg harus dibayarkan setiap bulan dan ini adalah sebuah kewajiban dari tetanggung atas keikutsertaannya menjadi anggota di asuransi dan untuk besarnya sebuah premi yang harus dibayar tergantung perusahaan asuransi dengan memperhatikan aspek keadaan dari tertanggung

Polis Asuransi  ialah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual karena adanya kesepakatan  secara tertulis dalam suatu akta diantara pihak yang mengadakan sebuah  perjanjian. Dan pada akta yang telah  dibuat secara tertulis itu dinamakan  polis  yang berarti sebuah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Penanggung di asuransi jiwa adalah pihak yang memberikan jasa dalam penanggulanggan sebuah risiko yang dikait-kaitkan dengan hidup dan matinya seseorang yang telah diasuransikan

Tertanggung menurut  asuransi adalah seseorang yang telah  memanfaatkan jasa dari sebuah perusahaan asuransi

Underwriting adalah sebuah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta serta menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas ialah jumlah dalam sebuah kejadian meninggal relatif di antara kelompok orang tertentu, sedangkan pengertian morbiditas ialah jumlah sebuah kejadian relative sakit atau terkena penyakit di sekelompok orang tertentu.

Demikianlah Pengertian Klaim, Premi ,Polis, Penanggung, Underwriting dan Tertanggung dalam Asuransi semoga bermanfaat khusunya anda anggota asuransi